Gadget  

iPhone 16 Tersendat Rilis Indonesia: Misteri di Balik TKDN

Setelah penantian lima bulan, iPhone 16 series, termasuk iPhone 16e yang dirilis 19 Februari lalu, akhirnya memperoleh sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Hal ini menandai berakhirnya larangan peredaran dan penjualan iPhone 16 di Indonesia akibat belum adanya sertifikasi TKDN dari Kementerian Perindustrian.

Dengan telah diperolehnya sertifikat TKDN, iPhone 16 dan iPhone 16e secara resmi dapat diperjualbelikan di Indonesia. Namun, hingga saat ini, perangkat tersebut masih belum tersedia di pasaran Indonesia. Mengapa demikian?

Mengapa iPhone 16 Belum Dirilis di Indonesia?

Sertifikat TKDN memang merupakan kunci utama, menetapkan minimal 35 persen komponen dalam negeri untuk perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia. Akan tetapi, itu bukanlah satu-satunya persyaratan yang harus dipenuhi Apple.

Terdapat persyaratan tambahan yang kini tengah diproses, yaitu sertifikasi postel dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sertifikasi ini memastikan kesesuaian perangkat dengan standar telekomunikasi Indonesia.

Sertifikat postel dibutuhkan untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin. TPP Impor ini selanjutnya menjadi syarat untuk memperoleh nomor IMEI dari CEIR dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Proses ini penting untuk memastikan legalitas dan keamanan perangkat yang masuk ke Indonesia.

Pada 7 Maret 2025, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan bahwa Apple telah mengajukan sertifikasi postel melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan sedang dalam proses antrean. Sistem ini menganut prinsip “first come, first served”.

Diperkirakan, iPhone 16 series akan mendapatkan sertifikat postel paling lambat 19 Maret 2025. Setelah mendapatkan sertifikat postel, iPhone 16 series baru dapat dinyatakan memenuhi semua persyaratan regulasi Kominfo untuk beredar di Indonesia.

Direktur Layanan Infrastruktur Digital Kominfo, Dwi Handoko, menegaskan bahwa setelah memenuhi persyaratan dari Kominfo, iPhone 16 dapat digunakan di Indonesia. Namun, tanggal pasti peluncuran resmi iPhone 16 di Indonesia masih belum diumumkan.

Rincian Model iPhone 16 yang Telah Mendapatkan Sertifikat TKDN:

  • A3287 – iPhone 16
  • A3290 – iPhone 16 Plus
  • A3293 – iPhone 16 Pro
  • A3296 – iPhone 16 Pro Max
  • A3409 – iPhone 16e

Meskipun telah mendapatkan sertifikat TKDN, proses perizinan impor dan distribusi masih memerlukan waktu. Apple masih perlu menyelesaikan beberapa tahapan administrasi dan regulasi sebelum iPhone 16 resmi tersedia di toko-toko di Indonesia.

Kesimpulannya, kendala utama saat ini bukan lagi soal TKDN, melainkan penyelesaian proses sertifikasi postel dan penerbitan TPP Impor. Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka iPhone 16 series akan segera tersedia secara resmi di pasaran Indonesia.

Proses ini menunjukkan pentingnya regulasi dalam menjaga kualitas dan keamanan perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia. Meskipun sedikit memakan waktu, langkah-langkah ini menjamin perlindungan konsumen dan memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku.

Ke depannya, diharapkan proses sertifikasi dan impor perangkat teknologi dapat dipermudah dan dipercepat, sehingga konsumen Indonesia dapat lebih cepat mengakses produk-produk terbaru dari berbagai merek internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *