Setelah larangan selama lima bulan, iPhone 16 series dan iPhone 16e akhirnya mendapatkan sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Hal ini membuka jalan bagi Apple untuk kembali memasarkan produknya di Indonesia. Namun, meskipun telah mendapatkan sertifikat TKDN, iPhone 16 belum tersedia di pasaran Indonesia.
Sertifikat TKDN, yang mewajibkan minimal 35 persen komponen dalam negeri, merupakan syarat utama penjualan di Indonesia. Dengan sertifikat ini, iPhone 16 series, termasuk iPhone 16e yang diluncurkan pada 19 Februari, secara teoritis bisa diedarkan. Namun, kenyataannya, perangkat ini belum tersedia di toko-toko.
Mengapa iPhone 16 Belum Masuk Indonesia?
Meskipun sudah mengantongi sertifikat TKDN, iPhone 16 masih belum hadir di Indonesia karena masih ada satu syarat lagi yang harus dipenuhi: sertifikasi Postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo). Sertifikasi ini memastikan perangkat memenuhi standar telekomunikasi Indonesia.
Proses sertifikasi Postel dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan mekanisme “first come, first serve”. Apple telah mengajukan permohonan, dan menurut pernyataan dari Kementerian Kominfo, iPhone 16 series diperkirakan mendapatkan sertifikat Postel paling lambat 19 Maret.
Setelah mendapatkan sertifikat Postel, Apple kemudian akan mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin. TPP Impor ini kemudian menjadi syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Semua proses ini krusial agar iPhone 16 dapat beredar secara resmi.
Rincian Model iPhone 16 yang Telah Mendapatkan Sertifikat TKDN:
- A3287 – iPhone 16
- A3290 – iPhone 16 Plus
- A3293 – iPhone 16 Pro
- A3296 – iPhone 16 Pro Max
- A3409 – iPhone 16e
Bukan hanya iPhone 16 series, Kemenperin juga telah memberikan sertifikat TKDN untuk 20 produk Apple lainnya, termasuk 11 model ponsel dan 9 perangkat tablet. Ini menunjukkan upaya Apple untuk memenuhi regulasi pemerintah Indonesia.
Kapan iPhone 16 Resmi Masuk Indonesia?
Tanggal pasti peluncuran iPhone 16 di Indonesia masih belum diumumkan. Namun, dengan selesainya proses sertifikasi Postel dan diperolehnya TPP Impor, kedatangan iPhone 16 series ke Indonesia diharapkan segera terwujud. Keberadaan sertifikat TKDN menjadi kunci utama, namun kelengkapan persyaratan lain, khususnya sertifikasi Postel, merupakan faktor penentu.
Situasi ini menunjukkan betapa kompleksnya regulasi impor barang elektronik di Indonesia. Proses yang berlapis, mulai dari TKDN hingga sertifikasi Postel, membutuhkan waktu dan koordinasi yang baik antar kementerian. Konsumen pun harus bersabar menunggu hingga semua persyaratan terpenuhi sebelum iPhone 16 tersedia secara resmi di pasaran.
Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan TKDN untuk mendorong perkembangan industri dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada produk impor dan menciptakan lapangan kerja. Meskipun prosesnya mungkin tampak rumit, tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemandirian teknologi di Indonesia.
Secara keseluruhan, kasus iPhone 16 ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemerintah untuk perusahaan asing yang ingin beroperasi di Indonesia. Proses yang panjang dan detail menunjukkan tingkat kompleksitas regulasi di Indonesia, namun juga menunjukkan usaha pemerintah untuk mengatur dan mengawasi barang elektronik yang beredar.