iTech  

Komisi Digital Bekukan Worldcoin: Proyek WorldID Terhenti?

Komisi Digital Bekukan Worldcoin: Proyek WorldID Terhenti?
Komisi Digital Bekukan Worldcoin: Proyek WorldID Terhenti?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas terkait layanan Worldcoin dan WorldID. TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) kedua layanan tersebut dibekukan sementara. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan ruang digital Indonesia.

Pembekuan TDPSE dilakukan setelah Kominfo menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait Worldcoin dan WorldID. Kominfo selanjutnya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

Penyelidikan Kominfo terhadap Worldcoin dan WorldID

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan TDPSE merupakan langkah preventif. Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi risiko yang membahayakan masyarakat.

Kominfo akan segera memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi. Kedua perusahaan ini diduga terlibat dalam pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Dugaan Pelanggaran dan Status Legalitas

Hasil penyelidikan awal menunjukkan PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Perusahaan ini juga tidak memiliki TDPSE yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama PT. Sandina Abadi Nusantara. Hal ini menjadi poin penting dalam penyelidikan Kominfo.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat mengatur kewajiban pendaftaran PSE. Setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar dan bertanggung jawab atas operasionalnya.

Komitmen Kominfo dan Imbauan kepada Masyarakat

Penggunaan TDPSE atas nama badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital dianggap sebagai pelanggaran serius. Kominfo menekankan komitmennya untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas.

Keamanan ruang digital nasional menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, Kominfo mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan ruang digital.

Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap layanan digital yang tidak sah. Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Kominfo.

Kominfo berharap dengan langkah-langkah ini, keamanan ruang digital di Indonesia dapat terjamin dan masyarakat terlindungi dari potensi bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh layanan digital yang tidak terdaftar dan tidak bertanggung jawab.

Langkah tegas Kominfo ini diharapkan menjadi peringatan bagi penyelenggara layanan digital lainnya untuk menaati peraturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam membangun ekosistem digital yang sehat dan aman.

Ke depannya, Kominfo akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat regulasi untuk memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital di Indonesia. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan hal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *