iTech  

Misteri Pencabutan Blokir iPhone 16 Series di Indonesia Terungkap

Peluncuran iPhone 16 series di Indonesia sempat terhambat karena belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pemerintah Indonesia melarang penjualan resmi iPhone 16 series sejak September 2024 karena Apple dinilai belum memenuhi komitmen investasi periode sebelumnya. Setelah negosiasi alot selama lima bulan, larangan tersebut akhirnya dicabut.

Alasan Pencabutan Larangan iPhone 16 Series

Pencabutan larangan penjualan iPhone 16 series di Indonesia merupakan hasil kesepakatan baru antara Apple dan pemerintah. Kesepakatan ini dicapai setelah negosiasi panjang dan melibatkan proposal investasi besar dari Apple.

Apple mengajukan proposal investasi senilai 1 miliar dollar AS (sekitar Rp 16,3 triliun). Proposal ini mencakup berbagai komitmen baru yang signifikan untuk meningkatkan investasi dan peran Apple di Indonesia.

Investasi ini terdiri dari dua bagian utama. Pertama, investasi tunai sebesar 160 juta dollar AS (sekitar Rp 2,62 triliun) untuk periode 2025-2028. Dana ini akan langsung disetorkan sebagai pemenuhan kewajiban TKDN sesuai Permenperin No. 29 Tahun 2017.

Kedua, Memorandum of Understanding (MoU) untuk periode 2023-2029. MoU ini mencakup pendirian berbagai fasilitas baru, termasuk Apple Software Innovation and Technology Institute, Apple Professional Developer Academy, dan perluasan manufaktur Apple di Indonesia.

Komitmen Apple di Indonesia

Selain investasi finansial, Apple juga berkomitmen untuk mengembangkan Global Value Chain (GVC) di Indonesia. Hal ini direalisasikan dengan pembangunan pabrik aksesori.

Salah satunya adalah pabrik ICT Luxshare di Batam yang akan memproduksi AirTag, termasuk komponen baterai dari produsen dalam negeri. Pabrik ini ditargetkan mampu memenuhi 65 persen kebutuhan AirTag global.

Selain itu, ada lini produksi Long Harmony di Bandung untuk kain mesh AirPods Max. Komitmen lainnya adalah pembangunan pusat penelitian dan pengembangan (R&D) pertama Apple di Asia yang berlokasi di Indonesia.

Pusat R&D ini akan fokus pada pengembangan perangkat lunak dan akan berkolaborasi dengan 15 universitas ternama di Indonesia, termasuk ITB, UI, UGM, dan ITS. Ini menunjukkan komitmen Apple untuk mengembangkan ekosistem teknologi di Indonesia.

Pemilihan Skema Investasi

Apple memilih Skema 3 atau jalur investasi inovasi untuk memenuhi persyaratan TKDN. Terdapat tiga skema yang dapat dipilih vendor untuk memenuhi persyaratan TKDN, yaitu skema hardware (membangun pabrik), skema software (aplikasi), dan skema investasi inovasi.

Sebagian besar vendor smartphone lain di Indonesia, seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi, cenderung memilih Skema 1 (membangun pabrik). Namun, Apple secara konsisten memilih Skema 3 sejak awal memasarkan produknya di Indonesia.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa kesepakatan telah tercapai, dan Apple akan memenuhi kewajiban mereka melalui investasi tunai sebesar 160 juta dollar AS sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017.

Dengan komitmen ini, Apple akan tetap menggunakan skema investasi inovasi (Skema 3) untuk mendapatkan sertifikat TKDN produknya di Indonesia periode 2025-2028, termasuk iPhone 16 series dan produk-produk Apple lainnya di masa mendatang.

Upaya Negosiasi dan Komitmen Sebelumnya

Perlu diketahui bahwa proses perilisan iPhone 16 series di Indonesia melewati negosiasi yang cukup panjang dan alot. Pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa Apple belum memenuhi komitmen investasi periode 2020-2023 sebesar Rp 1,71 triliun.

Meskipun Apple telah menginvestasikan Rp 1,48 triliun, masih terdapat kekurangan sekitar Rp 240 miliar. Kesepakatan baru ini menyelesaikan permasalahan tersebut dan membuka jalan bagi penjualan resmi iPhone 16 series di pasar Indonesia.

Dengan investasi besar dan komitmen jangka panjang ini, diharapkan kolaborasi antara Apple dan Indonesia akan terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan perkembangan teknologi di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *