Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkominfo) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi bergandengan tangan untuk memberantas penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan dalam kejahatan siber, khususnya metode “Fake BTS”. Kerja sama ini diinisiasi setelah maraknya laporan masyarakat terkait SMS penipuan yang dikirim melalui metode ini.
Menteri Kominfo, Meutya Hafid, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah sepakat untuk melakukan operasi gabungan. Komitmen ini menandai langkah tegas pemerintah dalam menghadapi kejahatan digital yang semakin canggih dan merugikan masyarakat.
Metode “Fake BTS” memanfaatkan pemancar sinyal palsu yang meniru BTS operator resmi. Pelaku dengan lihai mengirimkan SMS penipuan secara massal tanpa terdeteksi sistem operator. Modus operandi yang umum digunakan adalah menawarkan hadiah palsu atau meminta data pribadi korban.
Keberhasilan operasi ini sangat bergantung pada kolaborasi yang erat antara Kemenkominfo dan Polri. Kemenkominfo memiliki akses dan pemahaman mendalam tentang infrastruktur telekomunikasi, sementara Polri memiliki wewenang penegakan hukum.
Teknologi Canggih dan Peningkatan Kapasitas
Polri berencana memperkuat operasi ini dengan memanfaatkan teknologi canggih untuk melacak dan mengidentifikasi pelaku. Selain itu, peningkatan kapasitas personel dalam hal deteksi dan penindakan kejahatan siber juga menjadi fokus utama.
Penggunaan teknologi yang tepat akan mempercepat proses penyelidikan dan mempermudah pengumpulan bukti. Peningkatan kapasitas personel akan memastikan bahwa tim gabungan memiliki kemampuan yang memadai untuk menghadapi kejahatan digital yang terus berkembang.
Investigasi Awal dan Temuan
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) Kemenkominfo telah melakukan investigasi awal dan menemukan indikasi kuat penggunaan perangkat BTS ilegal di sejumlah lokasi. Perangkat ini beroperasi pada frekuensi milik operator resmi, namun tidak terdaftar dalam sistem mereka.
Temuan ini menegaskan bahwa SMS penipuan tersebut dikirim melalui infrastruktur telekomunikasi ilegal, di luar kendali dan pengawasan operator resmi. Hal ini menunjukkan betapa liciknya metode yang digunakan oleh para pelaku kejahatan siber.
Kerjasama dengan Pihak Terkait
Kemenkominfo juga telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kerja sama ini penting karena modus penipuan ini seringkali menyasar nasabah layanan keuangan.
Koordinasi yang intensif dengan ATSI memungkinkan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan frekuensi radio. Kolaborasi dengan OJK bertujuan untuk melindungi nasabah dari kerugian finansial akibat penipuan melalui SMS.
Mencegah Kejahatan Siber
Keamanan ruang digital adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan siber yang mengancam ketertiban umum dan merugikan masyarakat. Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan efek jera dan mengurangi angka kejahatan siber.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah tertipu oleh pesan-pesan yang mencurigakan. Selalu verifikasi informasi sebelum bertindak dan laporkan segera jika menemukan indikasi penipuan melalui saluran yang resmi.
Operasi gabungan Kemenkominfo dan Polri ini diharapkan menjadi contoh kolaborasi yang efektif dalam menghadapi tantangan kejahatan siber. Dengan strategi yang komprehensif, diharapkan kejahatan siber jenis ini dapat ditekan secara signifikan.